LAMONGAN — Aksi mahasiswa Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PK PMII) Universitas Islam Darul Ulum (Unisda) Lamongan di depan Gedung DPRD Lamongan, Kamis (24/9/2026), berakhir dengan penandatanganan dokumen tuntutan oleh perwakilan DPRD, Dinas Sosial, dan Dinas Pertanian.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyoroti transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026. Mereka meminta pemerintah daerah membuka data penggunaan anggaran hingga penerima manfaat.
Sejumlah poin yang disampaikan mahasiswa mencakup peruntukan anggaran, besaran setiap program, mekanisme verifikasi dan validasi penerima, serta hasil pelaksanaan program DBHCHT.
Ketua PK PMII Unisda, M. Yoga Firmansyah, menegaskan bahwa pengelolaan DBHCHT tidak semestinya hanya diukur dari tingkat penyerapan anggaran.
“Pengelolaan DBH-CHT tidak cukup hanya dilihat dari sisi penyerapan anggaran,” ujarnya dalam orasi.
Mahasiswa juga mempertanyakan dasar hukum serta implementasi penggunaan DBHCHT 2026.
Secara regulasi, PMK Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau berlaku sejak 24 April 2026 dan mencabut PMK Nomor 72 Tahun 2024. Dalam aturan baru tersebut, DBHCHT dialokasikan dengan proporsi 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk penegakan hukum, dan 40 persen untuk kesehatan.
PMK tersebut juga mengatur penyusunan Rencana Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBHCHT serta kewajiban pelaporan realisasi, pemantauan, dan evaluasi penggunaan dana.
Karena itu, mahasiswa meminta Pemkab Lamongan membuka informasi pengelolaan DBHCHT 2026 kepada publik secara lebih terperinci.
Selain DBHCHT, massa aksi menyoroti pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Niaga Tembakau.
Wakil Ketua II DPRD Lamongan, Husen, menyatakan pihaknya akan mengawal aspirasi mahasiswa. Ia juga menyampaikan bahwa Panitia Khusus (Pansus) Raperda Tata Niaga Tembakau berencana melibatkan kader PMII dalam pembahasan regulasi tersebut.
Menurut Husen, keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar regulasi yang disusun dapat memperhatikan kepentingan petani tembakau serta ketepatan sasaran program bantuan.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa juga meminta adanya penelusuran terhadap dugaan bantuan sosial yang dialihfungsikan atau diperjualbelikan oleh oknum di lapangan.
Namun, tudingan tersebut masih berupa aspirasi dan dugaan yang disampaikan dalam aksi. Belum terdapat keterangan resmi yang membuktikan keterlibatan pihak tertentu dalam dugaan tersebut.
Mahasiswa juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam aktivitas pertambangan galian C ilegal di Lamongan.
DPRD dan instansi terkait diharapkan menindaklanjuti setiap dugaan berdasarkan data dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam tuntutannya, mahasiswa turut menyoroti sejumlah program yang disebut bersumber dari DBHCHT 2026. Di antaranya bantuan langsung tunai (BLT) DBHCHT sebesar Rp6,2 miliar untuk 6.016 penerima, iuran BPJS Ketenagakerjaan sekitar Rp3,6 miliar bagi 36 ribu petani tembakau dan pekerja rentan, serta program ketahanan pangan senilai sekitar Rp9,5 miliar.
Rincian tersebut menjadi salah satu objek yang diminta mahasiswa untuk dibuka kepada publik, khususnya terkait penerima manfaat, mekanisme penetapan, serta realisasi program.
Sebelumnya, isu transparansi penerima bantuan DBHCHT juga sempat menjadi sorotan kelompok masyarakat di Lamongan yang mempertanyakan akses terhadap data penerima dengan alasan perlindungan data pribadi.
Di sisi lain, penggunaan DBHCHT juga mencakup kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal. PMK 22/2026 secara khusus mengatur kegiatan tersebut, termasuk pengumpulan informasi dan operasi bersama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Aksi mahasiswa berakhir setelah dokumen tuntutan ditandatangani perwakilan DPRD, Dinas Sosial, dan Dinas Pertanian. Penandatanganan tersebut menjadi dasar bagi mahasiswa untuk meminta adanya tindak lanjut atas aspirasi yang telah disampaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan lebih lanjut dari Pemerintah Kabupaten Lamongan terkait tindak lanjut seluruh tuntutan, khususnya mengenai dugaan penyalahgunaan bantuan dan aktivitas galian C ilegal, masih diperlukan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memperbarui informasi setelah memperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak terkait. (Red).



