BerandaDaerahRumah Ditinggal Pengajian, Perhiasan dan HP Raib; Polisi Tangkap Terduga Pelaku

Rumah Ditinggal Pengajian, Perhiasan dan HP Raib; Polisi Tangkap Terduga Pelaku

LAMONGAN, BrataNews.com – Rumah yang ditinggal pemiliknya menghadiri pengajian menjadi sasaran pencurian di Desa Rejosari, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan. Sejumlah perhiasan emas dan satu unit telepon genggam dilaporkan hilang setelah rumah seorang perempuan berinisial S (62) diduga dibobol pada Kamis (3/9/2026) malam.

Kasus tersebut baru terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Deket bersama Tim URC Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan menangkap seorang pria berinisial MNH (29), warga Kecamatan Deket, pada Rabu (4/11/2026).

Penangkapan ini menjadi tindak lanjut penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi sekitar dua bulan sebelumnya. Terduga pelaku diamankan sekitar pukul 18.30 WIB di jalan desa wilayah Ngepung, Kecamatan Deket.

Berdasarkan keterangan Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., peristiwa bermula ketika korban meninggalkan rumah sekitar pukul 17.50 WIB untuk mengikuti pengajian rutin.

Saat kembali sekitar pukul 19.30 WIB, korban mendapati telepon genggam miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Kecurigaan semakin menguat ketika korban melihat posisi gorden ruang tamu bergeser dan menemukan lemari dalam kondisi terbuka dengan bagian kunci mengalami kerusakan.

Korban kemudian meminta pertolongan warga. Setelah dilakukan pemeriksaan bersama menantunya, diketahui sejumlah perhiasan emas milik saksi turut hilang.

Barang yang dilaporkan raib meliputi satu cincin, satu kalung, satu gelang, sepasang anting, dan satu liontin. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Deket untuk ditindaklanjuti.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Deket bersama Tim URC Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku,” jelas IPDA Hamzaid.

Dalam pemeriksaan awal, MNH disebut mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut. Polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam sebagai barang bukti.

Meski demikian, proses hukum masih harus berjalan untuk memastikan secara menyeluruh peran terduga pelaku, termasuk pembuktian keterkaitannya dengan seluruh barang yang dilaporkan hilang.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Lamongan guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, MNH disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Di sisi lain, kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa rumah yang ditinggalkan dalam waktu relatif singkat tetap memiliki potensi menjadi sasaran kejahatan. Kepolisian mengimbau masyarakat memastikan pintu dan jendela terkunci sebelum bepergian serta meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan.

Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak pidana juga diminta segera melapor melalui layanan Call Center Polri 110.

Pengungkapan kasus ini diharapkan tidak berhenti pada penangkapan satu orang, tetapi juga memastikan seluruh rangkaian peristiwa dan barang yang hilang dapat ditelusuri melalui proses penyidikan. (Red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments