BerandaHukumDugaan Kekerasan Seksual di TPQ Babat, Pendamping Korban Minta Polisi Telusuri Kemungkinan...

Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Babat, Pendamping Korban Minta Polisi Telusuri Kemungkinan Korban Lain

LAMONGAN, BrataNews.com– Lingkungan pendidikan keagamaan yang semestinya menjadi ruang aman bagi anak kini menjadi sorotan. Seorang pria berinisial B (60), yang dikenal sebagai pendiri sekaligus pengajar TPQ Ar-Ridlwan di Desa Puncakwangi, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan peristiwa yang dialami seorang santriwati berusia 11 tahun pada 15 Oktober 2026. Korban, yang masih duduk di bangku kelas V sekolah dasar, telah memberikan keterangan kepada penyidik dengan didampingi orang tua dan kuasa hukumnya.

Pemeriksaan terhadap pihak pelapor berlangsung di Mapolres Lamongan pada Jumat (30/10/2026). Agenda tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut laporan sekaligus upaya memberikan keterangan awal kepada penyidik.

Kuasa hukum korban dari Afan Rahmad & Partner, H. Mohammad Afan Rahmad Dani, S.H., membenarkan kehadiran pihaknya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Kami datang untuk menindaklanjuti laporan. Hari ini pihak pelapor diminta hadir untuk memberikan klarifikasi terkait perkara tersebut,” ujarnya.

Menurut Afan, perkara ini tidak semata menyangkut dugaan perbuatan terhadap seorang anak, tetapi juga menyentuh persoalan perlindungan peserta didik di lingkungan pendidikan keagamaan.

Pasalnya, terlapor selama ini dikenal sebagai pendiri sekaligus pengajar TPQ Ar-Ridlwan yang berada di kompleks Ponpes Al-Islami Mamba’ul Qur’an Ar-Ridlwani, Jalan Sawahan, Desa Puncakwangi.

Posisi terlapor sebagai sosok yang dipercaya dalam lingkungan pendidikan agama, menurut pihak pendamping korban, membuat perkara tersebut perlu ditangani secara cermat dan menyeluruh.

**Dugaan Korban Lain Perlu Ditelusuri**

Hal lain yang menjadi perhatian kuasa hukum adalah adanya informasi dari keluarga korban mengenai kemungkinan santriwati lain yang diduga mengalami kejadian serupa.

Informasi tersebut masih perlu diverifikasi melalui proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian. Namun, pihak kuasa hukum meminta agar penyidik tidak hanya berhenti pada keterangan satu pelapor apabila ditemukan petunjuk mengenai kemungkinan adanya korban lain.

“Kami berharap penyidik mengembangkan perkara ini. Jika memang ada korban lain, kami siap membantu melakukan pendampingan agar mereka berani melapor dan mendapatkan perlindungan hukum,” tegas Afan.

Ia juga meminta agar proses hukum berjalan profesional, transparan, serta tidak terpengaruh oleh kedudukan sosial maupun posisi seseorang di lingkungan masyarakat.

Bagi pihak korban, penanganan perkara ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memastikan anak memperoleh perlindungan selama proses hukum berlangsung.

Menunggu Penjelasan Kepolisian dan Pihak Lembaga

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Lamongan mengenai perkembangan penanganan laporan, hasil pemeriksaan para pihak, maupun status hukum B.

Informasi mengenai terlapor yang disebut telah dimintai keterangan oleh penyidik juga masih memerlukan konfirmasi resmi dari kepolisian.

Sementara itu, pihak pengelola TPQ Ar-Ridlwan maupun Ponpes Al-Islami Mamba’ul Qur’an Ar-Ridlwani belum memberikan penjelasan formal terkait perkara yang dilaporkan tersebut.

Pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dugaan yang dilaporkan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum dibuktikan melalui proses peradilan.

Di tengah proses tersebut, satu hal yang tidak boleh terabaikan adalah kepentingan terbaik bagi anak. Identitas korban wajib dirahasiakan, kondisi psikologisnya harus dilindungi, dan setiap pihak yang mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak perlu memberikan ruang aman bagi korban untuk memperoleh pendampingan.

Publik kini menunggu langkah kepolisian untuk mengungkap perkara tersebut secara objektif, termasuk memastikan apakah terdapat korban lain yang membutuhkan perlindungan dan akses terhadap keadilan.

(Redaksi)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments