LAMONGAN, Bratanews.com ‐ Dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati berusia 11 tahun di Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, memasuki tahap pemeriksaan lanjutan. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan masih mendalami keterangan para pihak setelah muncul perbedaan penjelasan mengenai peristiwa yang dilaporkan.
Pemeriksaan berlangsung di Mapolres Lamongan, Selasa (3/11/2026), dalam suasana kondusif. Namun, substansi perkara masih menyisakan sejumlah hal yang perlu diklarifikasi melalui proses penyidikan dan pengujian alat bukti.
Dari pihak terlapor, kuasa hukumnya membantah adanya tindakan pelecehan maupun pencabulan sebagaimana yang dilaporkan. Mereka menilai kronologi yang disampaikan pihak korban tidak menggambarkan kejadian secara utuh.
Dalam keterangannya, pihak terlapor menyebut terdapat sekitar 40 santri lain di lokasi ketika peristiwa tersebut berlangsung. Terlapor juga mengaku sedang mengalami hernia inguinalis lateralis saat menggantikan istrinya mengajar di TPQ.
Menurut penjelasan kuasa hukumnya, interaksi dengan santriwati tersebut berkaitan dengan upaya meminta bantuan untuk menekan bagian perut guna mengurangi rasa sakit yang dialaminya. Pihak terlapor mengaku telah menyerahkan dokumen medis dan rujukan BPJS sebagai bagian dari bahan klarifikasi.

Kuasa hukum terlapor juga membantah tudingan mengenai kedatangan kliennya ke rumah keluarga korban dengan membawa kelompok tertentu. Mereka menyebut kunjungan tersebut bertujuan menjalin komunikasi dan membuka ruang mediasi. Bahkan, pihaknya mempertimbangkan langkah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik.
Di sisi lain, keluarga korban mengambil sikap berbeda. Bersama kuasa hukumnya, mereka menegaskan tidak menghendaki penyelesaian perkara melalui jalur kekeluargaan dan meminta penanganan pidana tetap berjalan.
Pihak korban juga mendesak penyidik mempertimbangkan penahanan terhadap terlapor sesuai ketentuan hukum. Selain itu, mereka meminta Kementerian Agama melakukan evaluasi terhadap izin operasional TPQ serta mendorong pembentukan saluran pengaduan tertutup untuk mengantisipasi kemungkinan adanya anak lain yang mengalami kejadian serupa.
Permintaan tersebut menjadi perhatian penting, mengingat lingkungan pendidikan keagamaan seharusnya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar dan memperoleh perlindungan.
Meski demikian, dugaan adanya korban lain maupun tuntutan terhadap operasional lembaga pendidikan masih memerlukan penelusuran dan verifikasi oleh pihak berwenang.
Perbedaan keterangan antara pihak korban dan terlapor menempatkan penyidik pada posisi penting untuk mengungkap fakta secara objektif. Keterangan saksi, dokumen medis, kondisi tempat kejadian, serta alat bukti lain perlu diperiksa secara menyeluruh agar konstruksi perkara tidak hanya bertumpu pada klaim salah satu pihak.
Dalam perkara yang melibatkan anak, proses penegakan hukum juga harus memperhatikan kepentingan terbaik bagi korban. Perlindungan identitas, kondisi psikologis, serta keamanan anak perlu menjadi prioritas selama proses pemeriksaan berlangsung.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi kepolisian mengenai penetapan status hukum maupun penahanan terlapor. Karena itu, seluruh keterangan mengenai perkara ini tetap harus ditempatkan sebagai pernyataan masing-masing pihak sampai penyidik memperoleh bukti yang cukup dan proses hukum memberikan kepastian.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap lembaga pendidikan, termasuk TPQ, memiliki tanggung jawab menciptakan lingkungan belajar yang aman dan terbebas dari segala bentuk kekerasan terhadap anak. (Red).



