BOJONEGORO, BrataNews.com — Penerapan sistem digital di RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro menuai keluhan pasien. Perbedaan mekanisme antrean pendaftaran dan gangguan pemindaian barcode resep obat menjadi persoalan yang ditemukan awak media saat menelusuri pelayanan rawat jalan, Jumat (16/10/2026).
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepastian prosedur bagi pasien, kesiapan sistem digital, serta langkah yang disiapkan rumah sakit ketika perangkat pelayanan mengalami gangguan.
Persoalan antrean dialami pasien yang mengaku telah mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN, tetapi saat tiba di rumah sakit justru diarahkan menggunakan antrean manual. Sementara itu, gangguan mesin pemindai barcode resep obat dilaporkan menghambat proses pengambilan obat bagi pasien, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan Poliklinik Jantung.
Dua persoalan ini memerlukan penjelasan manajemen rumah sakit, terutama mengenai konsistensi prosedur dan jaminan keberlangsungan pelayanan ketika sistem tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Nomor Antrean Berbeda, Pasien Mempertanyakan Kepastian Pelayanan
Awak media mendapati rumah sakit menyediakan kanal pendaftaran melalui WASIAT atau WhatsApp Integrasi Antrean Online Rumah Sakit Kabupaten Bojonegoro. Informasi layanan yang terpampang di lokasi mencantumkan nomor WhatsApp 0821-6005-0066 sebagai saluran pendaftaran pasien.
Melalui layanan tersebut, pasien diarahkan memilih rumah sakit, mengisi data diri, menentukan poliklinik dan dokter apabila tersedia, kemudian memperoleh nomor antrean melalui WhatsApp.
Di sisi lain, pasien BPJS Kesehatan dapat menggunakan Mobile JKN untuk memperoleh nomor antrean dan jadwal kunjungan. Mekanisme pendaftaran manual juga ditemukan dalam pelayanan di lokasi.
Keberadaan beberapa kanal pendaftaran tersebut menimbulkan pertanyaan tentang hubungan antarsistem dan ketentuan yang harus diikuti pasien.
Seorang pasien yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada awak media mengaku telah mendaftar melalui Mobile JKN sekitar satu minggu sebelum jadwal pemeriksaan di Poliklinik Orthopedi pada Jumat (16/10/2026).
Pasien tersebut menyebut memperoleh nomor antrean K-14 dengan estimasi waktu pelayanan pukul 07.13. Namun, menurut keterangannya, saat datang ke rumah sakit sesuai jadwal, ia diarahkan mengikuti antrean manual dengan alasan antrean telah berjalan sejak pagi dan hari itu merupakan Jumat.
“Di Mobile JKN sudah diatur kapan kami harus datang. Kami sudah mengikuti petunjuk yang tertera di aplikasi, tetapi ketika datang justru dinyatakan salah dan diarahkan menggunakan antrean manual,” ujarnya.
Dokumentasi yang diperoleh awak media menunjukkan tiket antrean manual bernomor K-071, diterbitkan pukul 06.07.32 pada tanggal yang sama. Sementara itu, pasien mengaku sebelumnya telah memiliki nomor K-14 dari Mobile JKN.
Perbedaan nomor tersebut belum cukup untuk menyimpulkan adanya kesalahan sistem. Namun, kondisi itu menjadi dasar untuk meminta penjelasan mengenai status antrean daring, mekanisme pemanggilan pasien, dan alasan pasien yang telah memiliki jadwal digital harus mengikuti antrean berbeda.
Apakah Mobile JKN, WASIAT, dan pendaftaran manual terhubung dalam satu sistem antrean? Apakah masing-masing kanal memiliki kuota atau ketentuan berbeda? Bagaimana rumah sakit memastikan pasien tidak kehilangan hak pelayanan akibat ketidakjelasan prosedur?
Pertanyaan tersebut penting dijawab agar pasien memperoleh informasi yang konsisten sebelum datang ke rumah sakit.
Barcode Resep Terganggu, Bagaimana Nasib Pasien?
Persoalan lain ditemukan pada proses pemindaian barcode resep obat, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan Poliklinik Jantung.
Berdasarkan pengamatan awak media di lokasi pada Jumat (16/10/2026), terdapat pasien rawat jalan yang mengalami kendala ketika hendak mengambil obat. Resep dokter telah menggunakan barcode yang harus dipindai melalui perangkat pemindai.
Saat dimintai keterangan mengenai gangguan tersebut, petugas yang berjaga di mesin pemindai menyampaikan bahwa sistem sedang mengalami kerusakan dan dalam proses perbaikan.
Ketika ditanya mengenai pasien yang belum dapat mengambil obat, petugas meminta mereka bersabar dan menunggu hingga gangguan selesai.
Keterangan petugas itu mengindikasikan adanya kendala teknis dalam proses pelayanan obat. Namun, awak media belum memperoleh data mengenai durasi gangguan, jumlah pasien yang terdampak, cakupan pelayanan yang terhenti, maupun waktu pemulihan sistem.
Belum diketahui pula apakah rumah sakit menyediakan prosedur alternatif agar pasien tetap dapat memperoleh obat setelah resep diverifikasi sesuai ketentuan.
Hal ini perlu mendapat perhatian karena obat merupakan bagian penting dari rangkaian pengobatan pasien. Dampak keterlambatan pengambilan obat bergantung pada kondisi medis, jenis obat, dan kebutuhan masing-masing pasien.
Karena itu, persoalan yang perlu dijelaskan bukan semata-mata penyebab kerusakan perangkat, melainkan bagaimana rumah sakit memastikan pasien tetap mendapatkan pelayanan yang aman selama perbaikan berlangsung.
Gangguan Teknologi Bukan Alasan Mengabaikan Kepastian Layanan
Gangguan perangkat atau jaringan dapat terjadi dalam operasional rumah sakit. Namun, penyelenggara pelayanan tetap perlu menjelaskan prosedur yang berlaku ketika sistem digital tidak dapat digunakan.
Dalam konteks pelayanan obat, mekanisme alternatif harus tetap memperhatikan verifikasi resep, ketepatan pemberian obat, keselamatan pasien, serta pencatatan administrasi. Prosedur tersebut perlu ditetapkan oleh rumah sakit dan dijalankan oleh petugas yang berwenang.
Pasien juga perlu memperoleh informasi mengenai penyebab gangguan, langkah yang harus ditempuh, perkiraan waktu penanganan jika tersedia, serta saluran pengaduan yang dapat dihubungi.
Permintaan agar pasien bersabar belum menjawab pertanyaan mengenai langkah konkret selama sistem belum pulih. Manajemen rumah sakit perlu menjelaskan apakah terdapat prosedur darurat yang dapat digunakan dan bagaimana pasien dengan kebutuhan obat mendesak ditangani.
Hal serupa berlaku untuk sistem antrean. Jika terdapat perbedaan aturan antara pendaftaran melalui aplikasi dan pelayanan manual, ketentuan itu perlu disampaikan secara jelas agar pasien tidak datang dengan pemahaman yang berbeda dari prosedur di lapangan.
Manajemen RSUD Bojonegoro Perlu Memberikan Klarifikasi
Berdasarkan temuan dan keterangan yang dihimpun, terdapat sejumlah hal yang memerlukan penjelasan resmi dari manajemen RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro.
Pertama, bagaimana integrasi dan pembagian kuota antrean antara Mobile JKN, WASIAT, dan pendaftaran manual?
Kedua, apa dasar pengalihan pasien yang telah memiliki nomor antrean daring ke mekanisme antrean lain, serta bagaimana kepastian jadwal dan hak pelayanannya dijamin?
Ketiga, apa penyebab gangguan pemindaian barcode resep obat pada Jumat (16/10/2026), berapa lama gangguan berlangsung, dan berapa banyak pasien yang terdampak?
Keempat, apakah tersedia prosedur alternatif yang memungkinkan pelayanan obat tetap berjalan secara aman ketika perangkat pemindai mengalami kerusakan?
Kelima, bagaimana rumah sakit menyampaikan informasi gangguan kepada pasien dan menangani pengaduan selama sistem dalam proses perbaikan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut dibutuhkan untuk membedakan persoalan teknis sementara dari kemungkinan adanya kelemahan prosedur pelayanan yang perlu dievaluasi.
Hingga berita ini disusun, awak media belum memperoleh klarifikasi resmi dari manajemen rumah sakit mengenai integrasi sistem antrean, penyebab gangguan barcode, dan mekanisme alternatif bagi pasien terdampak.
Redaksi BrataNews.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi manajemen RSUD Bojonegoro maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan, termasuk menyampaikan data dan prosedur yang relevan.
Digitalisasi pelayanan kesehatan semestinya memberikan kemudahan dan kepastian bagi pasien. Ukurannya bukan sekadar tersedianya aplikasi dan perangkat pemindai, melainkan juga kejelasan prosedur, kesiapan penanganan gangguan, dan terjaganya kesinambungan pelayanan ketika teknologi tidak berfungsi. ( MJe)



