BerandaDaerah21.396 Batang Rokok Ilegal Disita, Pengawasan Pemerintah dan APH Kecolongan?

21.396 Batang Rokok Ilegal Disita, Pengawasan Pemerintah dan APH Kecolongan?

LAMONGAN, Bratanews.com— Sebanyak 21.396 batang rokok ilegal diamankan dalam operasi gabungan di Kabupaten Lamongan, Selasa (22/9/2026). Jumlah tersebut menunjukkan bahwa peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal masih menjadi persoalan yang membutuhkan pengawasan serius.

Operasi melibatkan Pemerintah Kabupaten Lamongan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Lamongan.

Temuan terbesar berada di Kecamatan Karanggeneng sebanyak 20.460 batang, sedangkan 936 batang ditemukan di Kecamatan Sukodadi. Sementara pemeriksaan di Kecamatan Kalitengah dan Babat dilaporkan nihil.

Rokok yang diamankan memiliki sejumlah pelanggaran cukai, mulai dari rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas hingga pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.

Besarnya temuan di Karanggeneng menjadi catatan penting. Dari total 21.396 batang yang diamankan, sekitar 95 persen ditemukan di satu kecamatan.

Kondisi tersebut semestinya tidak hanya dilihat sebagai keberhasilan operasi penyitaan, tetapi juga menjadi bahan evaluasi terhadap pola pengawasan dan distribusi BKC ilegal di wilayah Lamongan.

Penggunaan pita cukai palsu, bekas maupun tidak sesuai peruntukan juga menunjukkan bahwa persoalannya bukan sekadar pedagang yang menjual barang ilegal. Ada rantai pasokan yang memungkinkan produk tersebut beredar hingga ke pasar.

Karena itu, penindakan perlu diarahkan tidak hanya pada barang yang ditemukan, tetapi juga pada asal barang dan jalur distribusinya, sepanjang didukung bukti dan kewenangan hukum.

KPPBC TMP B Gresik telah menyita dan mengamankan barang bukti untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tahap berikutnya menjadi penting. Masyarakat perlu memperoleh informasi yang proporsional mengenai hasil pemeriksaan dan tindak lanjut penanganan perkara, tanpa mendahului proses hukum maupun mengabaikan asas praduga tak bersalah.

Sebab, keberhasilan pemberantasan rokok ilegal tidak semata-mata diukur dari banyaknya batang yang disita. Ukuran yang lebih substantif adalah apakah penindakan mampu mengungkap dan memutus jalur peredarannya sehingga pelanggaran serupa tidak terus berulang.

Temuan 21.396 batang tersebut dengan demikian bukan hanya catatan penindakan, tetapi juga indikator yang patut menjadi bahan evaluasi pengawasan BKC di Lamongan.

Operasi gabungan perlu diikuti pengawasan berkelanjutan dan penelusuran sesuai hasil pemeriksaan. Jangan sampai penindakan hanya berhasil mengamankan barang di hilir, sementara sumber pasokan di hulunya tetap tidak tersentuh. (Red).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments