LAMONGAN, Bratanews.com — Polisi menangkap dua pemuda yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap seorang pengendara sepeda motor di Jalan Raya Karanggeneng, tepatnya di depan Gapura Dusun Ketawang, Desa Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 03.45 WIB. Korban berinisial MRF saat itu diketahui sedang berboncengan dengan saksi AA menggunakan sepeda motor Honda PCX bernomor polisi S 2659 JCA menuju Terminal Paciran.
Di tengah perjalanan, korban diduga menjadi sasaran sekelompok pemuda yang berjumlah sekitar delapan orang. Berdasarkan keterangan kepolisian, korban mengalami kekerasan berupa lemparan batu dan sabetan selang air.
Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya lecet, luka pada bagian pipi kanan, serta gigi depan bagian atas patah.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd., membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi mengamankan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya masing-masing WG (19), warga Kecamatan Karanggeneng, dan VTS (18), warga Kecamatan Karanggeneng.
Menurut polisi, WG diduga menyabetkan selang air satu kali ke lengan kiri korban. Sementara VTS diduga melempar batu yang mengenai pipi kanan korban.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, petugas menangkap dua tersangka,” ujar Hamzaid.
Kedua tersangka diamankan Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan dari rumah masing-masing. Polisi juga menyita barang bukti berupa batu kapur yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.
Dari pemeriksaan awal, polisi menyebut peristiwa itu diduga bermula dari saling pandang antara korban dan kelompok pemuda tersebut.
Atas perkara tersebut, kedua tersangka disangkakan Pasal 262 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polres Lamongan mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan pemuda, agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Polisi juga meminta masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Proses hukum terhadap kedua tersangka masih berjalan. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red).



