JAWA TIMUR, Bratanews.com— Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Timur, Arif Winarko, menyatakan dukungan terhadap pencopotan Wakil Ketua Umum DPP PPP Suparmanto dan Sekretaris Jenderal Gus Yasin. Sikap tersebut menempatkan polemik kepengurusan pusat sebagai persoalan serius yang menyangkut disiplin organisasi, efektivitas kepemimpinan, dan kepatuhan terhadap mekanisme internal partai.
Dukungan Arif muncul di tengah sorotan terhadap dugaan ketidakhadiran kedua pejabat dalam sejumlah agenda strategis, polemik penyelenggaraan kegiatan nasional, serta tindak lanjut dokumen tertanggal 1 Mei 2026 yang disebut memuat rekomendasi pemberhentian dan penggantian jabatan.
Bagi Arif, persoalan tersebut menjadi dasar untuk mendorong evaluasi terhadap posisi Wakil Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. Namun, alasan dan dasar formal pencopotan tetap perlu diuji melalui dokumen resmi serta klarifikasi seluruh pihak terkait.
Dalam keterangannya kepada media, Arif mempersoalkan dugaan ketidakhadiran Suparmanto dan Gus Yasin dalam Mukernas I 2026, Rakornas, musyawarah wilayah dan cabang, hingga rapat strategis DPP PPP. Ia juga menyoroti dugaan tidak dijalankannya penugasan untuk mewakili DPP dalam kegiatan pemerintahan.
Selain itu, Arif mengangkat dugaan upaya menggagalkan Mukernas I 2026 dan bimbingan teknis DPRD PPP se-Indonesia di Bali, serta penunjukan pelaksana tugas (Plt) pada DPW PPP Nusa Tenggara Barat, Bengkulu, dan Bangka Belitung.
Rangkaian persoalan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas koordinasi dan konsistensi pelaksanaan kewenangan di tubuh partai. Meski demikian, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan terbukti tanpa pemeriksaan dokumen, kronologi, dan keterangan pihak-pihak yang disebut.
Arif juga merujuk dokumen bernomor 01/Tim-Int/DPP-PPP/2026 tertanggal 1 Mei 2026. Berdasarkan uraian yang disampaikan, poin ketiga dokumen itu memuat rekomendasi pemberhentian para termohon dan penggantian posisi Wakil Ketua Umum serta Sekretaris Jenderal.
Status dokumen tersebut menjadi persoalan penting. Perlu dipastikan apakah dokumen itu merupakan putusan resmi Mahkamah Partai, rekomendasi tim internal, atau produk organisasi dengan kedudukan berbeda.
Kepastian mengenai penerbit, kewenangan, prosedur, dan daya ikat dokumen diperlukan untuk menentukan apakah rekomendasi di dalamnya harus ditindaklanjuti dan melalui mekanisme apa.
Karena itu, DPP PPP dan Mahkamah Partai perlu memberikan penjelasan resmi agar polemik tidak berkembang menjadi pertarungan klaim tanpa kepastian dasar.
Dukungan Arif terhadap pencopotan kedua pejabat tersebut menambah tekanan agar DPP PPP menjelaskan sikap dan langkah yang akan ditempuh. Namun, dukungan politik dari pimpinan wilayah tidak dengan sendirinya menjadi keputusan pemberhentian. Prosesnya tetap harus mengikuti anggaran dasar, anggaran rumah tangga, serta ketentuan organisasi yang berlaku. (Red).



