LAMONGAN, BrataNews.com — Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lamongan meminta perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak sekadar menjadi penyesuaian aturan, tetapi juga memperhatikan kemampuan masyarakat dan pelaku usaha.
Pandangan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Lamongan, Sabtu (5/9), saat fraksi-fraksi memberikan pandangan umum terhadap Raperda perubahan Perda tersebut.
Perubahan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Raperda ini juga telah masuk dalam agenda pembentukan Perda Lamongan 2026.
Data pemerintah daerah menunjukkan realisasi retribusi daerah pada 2025 mencapai Rp303,86 miliar atau 97,38 persen dari target Rp312,05 miliar. Hingga 31 Agustus 2026, realisasi mencapai Rp166,47 miliar atau 53,09 persen dari target Rp313,58 miliar.
Fraksi PDI Perjuangan mendorong penguatan basis data, digitalisasi pemungutan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada wajib pajak dan wajib retribusi.
Fraksi tersebut juga menyoroti tarif Pajak Reklame sebesar 25 persen. Pemerintah daerah diminta memastikan kebijakan itu mempertimbangkan kondisi dunia usaha, terutama UMKM dan usaha kecil yang menggunakan reklame sebagai sarana promosi.
Sementara Fraksi NasDem Umat Keadilan Sejahtera menekankan pentingnya keadilan, kepastian hukum dan kemudahan administrasi. Kebijakan pajak dan retribusi dinilai tidak boleh memberikan beban berlebihan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku usaha mikro maupun pedagang kecil.
Fraksi tersebut juga meminta perubahan Perda dimanfaatkan untuk memperbaiki tata kelola fiskal daerah agar lebih transparan, akuntabel dan efisien.
Pembahasan Raperda selanjutnya diharapkan menghasilkan aturan yang tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga mampu memperkuat pendapatan daerah tanpa mengabaikan kemampuan masyarakat dan keberlangsungan dunia usaha di Lamongan. (Red).



