BerandaBudayaGMBB Brengkok Dibentuk, Fokus Kawal Hak Warga dan Dugaan Pungli

GMBB Brengkok Dibentuk, Fokus Kawal Hak Warga dan Dugaan Pungli

LAMONGAN, BrataNews.com — Gerakan Masyarakat Brengkok Bersatu (GMBB) resmi dibentuk di Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Selasa (15/9/2026). Wadah masyarakat ini dibentuk sebagai ruang advokasi sosial warga sekaligus untuk mengawal sejumlah persoalan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban masyarakat desa.

Pembentukan GMBB ditandai dengan kegiatan launching yang berlangsung di wilayah Desa Brengkok. Dalam dokumentasi video yang diterima, kegiatan tersebut dihadiri sejumlah warga dan pengurus dengan latar spanduk bertuliskan Launching Gerakan Masyarakat Brengkok Bersatu (GMBB).

GMBB dipimpin Mas’udi AM sebagai ketua. Struktur awal organisasi tersebut juga diisi Ali Murtadho, Munir, Ansory, Abdul Qodir, Kastuwin, Rifai, Sukamat, dan Khairul.

Ketua GMBB Mas’udi AM menyampaikan bahwa keberadaan organisasi tersebut diarahkan sebagai wadah masyarakat Desa Brengkok dalam menyampaikan aspirasi serta melakukan advokasi terhadap persoalan sosial yang menyangkut kepentingan warga.

Menurutnya, GMBB akan bekerja dalam lingkup Desa Brengkok dengan fokus yang lebih spesifik pada advokasi sosial masyarakat, terutama berkaitan dengan pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban warga.

Salah satu agenda yang menjadi perhatian GMBB adalah pengawalan terhadap kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Desa Brengkok.

Meski demikian, seluruh tudingan tersebut masih berstatus dugaan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Mas’udi menegaskan, keberadaan GMBB bukan semata-mata untuk melakukan kritik terhadap pemerintah desa. Organisasi tersebut diharapkan menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan secara terarah, berdasarkan fakta dan kepentingan publik.

GMBB, kata dia, juga akan berupaya memastikan setiap persoalan warga mendapatkan ruang untuk disampaikan dan dikawal melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan fungsi tersebut, GMBB diharapkan dapat menjadi wadah komunikasi sekaligus advokasi masyarakat ketika menemukan persoalan yang berkaitan dengan hak warga maupun pelayanan dan kebijakan di tingkat desa.

Sementara itu, Sismulyadi selaku Ketua Karang Taruna Kecamatan Brondong turut memberikan apresiasi atas terbentuknya GMBB.

Menurut Sismulyadi, lahirnya wadah tersebut menunjukkan adanya kesadaran masyarakat desa untuk ikut berpartisipasi dalam mengawal persoalan sosial serta kebijakan yang dinilai berkaitan dengan kepentingan warga.

Ia berharap GMBB dapat menjalankan perannya secara objektif dan tidak berhenti pada penyampaian kritik. Menurutnya, aspirasi masyarakat akan memiliki kekuatan apabila disertai data, fakta, dokumentasi, serta disampaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Sismulyadi juga menilai keberadaan GMBB dapat menjadi ruang bagi masyarakat untuk memperjuangkan haknya sekaligus memahami kewajibannya sebagai warga desa.

“Adanya GMBB adalah bentuk representasi kesadaran masyarakat desa atas kebijakan yang selama ini dinilai mengebiri hak masyarakat,” demikian inti pernyataan Sismulyadi.

Namun, penilaian mengenai adanya kebijakan yang merugikan atau mengebiri hak masyarakat merupakan pandangan pihak yang bersangkutan. Media tidak menempatkan penilaian tersebut sebagai fakta hukum sebelum terdapat bukti dan keputusan dari pihak yang berwenang.

Sismulyadi berharap GMBB ke depan mampu menjadi wadah aspirasi masyarakat yang objektif dalam menangani berbagai persoalan sosial di Desa Brengkok.

Ia juga berharap gerakan tersebut dapat memberikan contoh positif bagi masyarakat desa lainnya, khususnya dalam membangun keberanian warga untuk berpartisipasi mengawal persoalan publik tanpa mengabaikan prosedur hukum dan hak pihak lain.

“Semoga ke depan GMBB mampu menjadi wadah aspirasi objektif terkait persoalan sosial di Desa Brengkok dan mampu memberikan contoh positif untuk mendorong gerakan masyarakat desa lainnya,” demikian harapan Sismulyadi.

Pembentukan GMBB berlangsung ketika kasus dugaan pungli dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Brengkok tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Kejaksaan Negeri Lamongan melalui bidang tindak pidana khusus sebelumnya telah memeriksa sejumlah pihak berkaitan dengan perkara tersebut. Pemeriksaan itu antara lain mencakup pelapor dan sejumlah saksi yang mengaku menjadi korban dugaan pungutan.

Dengan terbentuknya GMBB, pengawalan terhadap persoalan tersebut kini mendapatkan wadah baru di tingkat masyarakat desa.

Namun, peran organisasi masyarakat sipil tetap membutuhkan kehati-hatian. Setiap informasi yang disampaikan kepada publik perlu diverifikasi, tudingan harus ditempatkan sebagai dugaan sampai terbukti, dan pihak yang disebut dalam suatu perkara tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan.

Di sisi lain, keberadaan GMBB dapat menjadi bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawasi tata kelola pemerintahan desa, sepanjang dilakukan secara objektif, tertib, tidak menghakimi, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Dengan demikian, pembentukan GMBB bukan hanya menjadi momentum konsolidasi masyarakat Desa Brengkok, tetapi juga menjadi ujian sejauh mana aspirasi warga dapat dikawal secara kritis, objektif, berbasis fakta, dan bertanggung jawab. (Red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments