BerandaDaerahKades dan Ketua Pokmas Brengkok Diperiksa Kejari soal PTSL

Kades dan Ketua Pokmas Brengkok Diperiksa Kejari soal PTSL

LAMONGAN, BrataNews.com — Penanganan dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026 di Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, memasuki tahap klarifikasi terhadap pihak yang dilaporkan.

Kepala Desa Brengkok, H. Nuriyadi, bersama Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL dipanggil ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Selasa (15/9/2026). Keduanya dimintai keterangan terkait pengaduan warga mengenai dugaan pungutan dalam pelaksanaan program PTSL.

Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penanganan pengaduan masyarakat yang tengah dilakukan Kejari Lamongan. Sebelumnya, kejaksaan telah meminta keterangan dari pelapor dan sejumlah saksi yang mengetahui maupun mengaku terdampak persoalan tersebut.

Pantauan di lokasi menunjukkan pihak yang dipanggil berada di sekitar ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Lamongan sebelum menjalani pemeriksaan. Ketua Pokmas terlihat lebih dahulu masuk untuk memberikan keterangan, sementara Kepala Desa Brengkok menunggu giliran pemeriksaan.

Dalam video yang diterima redaksi, Kepala Desa Brengkok juga terlihat berada di lingkungan Kantor Kejari Lamongan bersama seorang pria yang tampak melakukan komunikasi sebelum keduanya meninggalkan area kantor.

Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Mohammad Fajarudin, membenarkan adanya pemanggilan tersebut.

“Iya benar, pemanggilan itu klarifikasi terkait dengan tindak lanjut atas laporan pengaduan terkait pungli PTSL di Desa Brengkok. Untuk lebih jelasnya atau nanti lengkapnya sama Pak Kastel,” ujar Fajarudin, Selasa (15/9/2026).

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Lamongan, Erfan Nurcahyo, mengatakan penanganan pengaduan dilakukan secara bertahap. Kejaksaan terlebih dahulu meminta keterangan dari pihak pelapor dan saksi sebelum meminta penjelasan dari pihak yang dilaporkan.

“Sebelumnya kami sudah memanggil pelapor dan juga para saksi untuk kita mintai keterangannya berkaitan adanya pengaduan warga Brengkok atas dugaan pungli PTSL. Hari ini jadwal panggilan yakni kepala desa (selaku terlapor) dan ketua pokmasnya,” kata Erfan.

Menurut Erfan, pemeriksaan terhadap Kepala Desa Brengkok dan Ketua Pokmas diperlukan untuk memperoleh penjelasan dari pihak yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan PTSL di Desa Brengkok.

Keterangan tersebut selanjutnya akan dicocokkan dengan informasi yang telah diperoleh kejaksaan dari pelapor dan para saksi.

Langkah itu penting untuk melihat secara utuh apakah terdapat perbedaan antara keterangan para pihak, termasuk mengenai mekanisme pelaksanaan PTSL serta dugaan pungutan yang menjadi pokok pengaduan masyarakat.

Penanganan perkara ini juga menarik perhatian karena sebelumnya sejumlah warga telah memberikan keterangan kepada Kejari Lamongan terkait dugaan pungutan dalam program PTSL tersebut.

Namun, sampai tahap ini, belum ada pernyataan resmi dari Kejari Lamongan yang menyebut telah terjadi tindak pidana atau menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka.

Karena itu, pemanggilan Kepala Desa Brengkok dan Ketua Pokmas harus ditempatkan sebagai bagian dari proses klarifikasi dan pendalaman pengaduan, bukan sebagai bukti telah terjadinya tindak pidana.

Kejaksaan masih memiliki kewajiban untuk menguji seluruh keterangan dan bukti secara objektif sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. (Red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments