LAMONGAN, BrataNews.com — Seorang kepala sekolah madrasah ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang wali murid yang disebut-sebut merupakan anggota TNI. Korban berinisial MR dikabarkan mengalami luka pada wajah hingga hidungnya diduga retak setelah insiden di lingkungan sekolah, Sabtu (17/10/2026).
Berdasarkan keterangan seorang guru yang viral di media sosial, peristiwa bermula ketika pihak sekolah menegur persoalan siswa yang tidak mengenakan kaos kaki. Wali murid berinisial MS kemudian mendatangi sekolah dan diduga langsung memukul kepala sekolah tanpa terlebih dahulu mengklarifikasi persoalan tersebut.
Unggahan itu juga menyebut, pemukulan berlangsung hingga warga turun tangan melerai. Namun, kronologi lengkap dan dugaan kondisi medis korban masih perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi serta hasil pemeriksaan medis.
Jika dugaan tersebut terbukti, tindakan kekerasan oleh seorang aparat yang semestinya memahami hukum justru menjadi persoalan serius. Status sebagai anggota TNI tidak memberikan kewenangan untuk bertindak sewenang-wenang, apalagi menyelesaikan persoalan pendidikan melalui kekerasan.
Polres Lamongan Dampingi Korban
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan pihak kepolisian membantu korban untuk membuat laporan ke Subdenpom TNI Lamongan.
“Nggeh, Mas, benar. Sebagai bentuk pelayanan kami ketika masyarakat meminta bantuan, kami ikut membantu mengantar korban membuat laporan ke Kantor Subdenpom TNI Lamongan,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media.
Sementara itu, Komandan Unit Intel Kodim 0812 Lamongan, Letda Inf Lukman, menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Danramil Glagah.
Pj. Pasi Intel Kodim 0812 Lamongan, Kapten Arm. Hari, juga menyampaikan akan melakukan konfirmasi terhadap MS. Ia menyatakan, apabila dugaan tersebut terbukti, pihaknya akan memanggil yang bersangkutan dan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI.
Kasus ini menuntut penanganan yang transparan dan objektif. Dugaan kekerasan harus diuji melalui proses hukum, sementara identitas, status kedinasan, kronologi, serta pertanggungjawaban pihak terlapor perlu dipastikan oleh instansi berwenang. Penegakan disiplin dan hukum harus berlaku tanpa pengecualian, termasuk terhadap aparat yang diduga melakukan pelanggaran.



