LAMONGAN, BrataNews.com — Kepulan putih terlihat membumbung dari kawasan industri pengolahan material dolomit di sekitar Desa Drajat, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Di bawah kepulan tersebut, permukiman warga dan hamparan tanaman tampak berada dalam jarak yang relatif dekat.
Pemandangan itu memperkuat keluhan warga Perumahan Graha Indah, Desa Paciran, yang sepanjang September 2026 mengaku harus berhadapan dengan debu putih yang menempel di rumah, kendaraan hingga tanaman.
Bagi warga, persoalannya bukan lagi sekadar rumah kotor. Mereka mempertanyakan apa yang sebenarnya dilepaskan ke udara, dari mana sumbernya, seberapa jauh penyebarannya, serta apakah sistem pengendalian emisi di kawasan industri tersebut bekerja sebagaimana mestinya.
Ketua RT Perumahan Graha Indah, Roni Sumitro, menyebut debu menjadi persoalan yang dirasakan warga hampir setiap hari, terutama ketika cuaca kemarau dan angin bertiup kencang.
“Kami hidup bersama racun debu. Rumah kami bukan gudang debu. Pohon saja tak bisa bernapas, apalagi kami,” ujar Roni.
Warga kemudian menggaungkan gerakan “Stop Polusi Dolomit”. Mereka mendesak pemerintah tidak hanya menerima pengaduan, tetapi melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aktivitas industri yang diduga berkaitan dengan munculnya debu di permukiman.
Dokumentasi warga memperlihatkan kepulan putih terlihat di kawasan industri dengan latar tebing kapur. Kepulan tersebut tampak berada di antara bangunan industri dan kawasan permukiman.
Tetapi satu foto tidak boleh buru-buru dijadikan vonis. Justru gambar tersebut menjadi alasan mengapa pemeriksaan teknis menjadi penting.
Apakah kepulan itu berasal dari proses produksi? Apakah merupakan partikulat debu, uap, atau material lain? Apakah sistem pengendalian emisi sedang beroperasi ketika kepulan terlihat?
Semua pertanyaan tersebut membutuhkan pemeriksaan langsung dan pengukuran. Di sinilah tanggung jawab pemerintah diuji. Sebab apabila benar terdapat partikulat industri yang keluar dari fasilitas produksi dan terbawa angin menuju permukiman, persoalannya bukan lagi sekadar keluhan warga terhadap debu. Ini menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Sekretaris DLH Lamongan, Inganatul Muhimmah, S.T., M.T., yang mewakili Plt Kepala DLH Lamongan Etik Sulistyani, S.Sos., M.Si., mengatakan pihaknya baru menerima informasi tersebut pada Sabtu (12/9/2026)
“Kami baru terima informasi kaitan hal tersebut siang ini. Senin kami akan cek lapangan,” kata Inganatul, Sabtu (12/9/2026).
Menurutnya, secara umum kegiatan pengolahan kapur maupun material sejenis memiliki kewajiban mengendalikan emisi partikulat agar tidak menyebar ke lingkungan.
“Secara umum, kegiatan pengolahan kapur harus memasang alat pengendali emisi berupa dust collector atau cyclone,” ujarnya.
DLH juga akan memeriksa persetujuan lingkungan, komitmen pengelolaan emisi serta kewajiban lingkungan lainnya.
“Kami akan pastikan kepemilikan persetujuan lingkungan kegiatan tersebut, komitmen pengelolaan emisi, dan komitmen lingkungan hidup lainnya,” kata Inganatul.
Yang menarik, DLH sendiri menyebut laporan tersebut cukup serius.
“Kalau melihat aduannya, ini cukup parah debunya lepas ke pemukiman,” ujarnya.
Pemeriksaan Senin mendatang seharusnya tidak berhenti pada kegiatan melihat kondisi lapangan.
Ada sejumlah hal yang layak dijawab secara terukur: apakah alat pengendali emisi tersedia, apakah berfungsi optimal, bagaimana kondisi cerobong atau titik pelepasan emisi, bagaimana pengelolaan material, dan apakah kualitas udara di sekitar permukiman menunjukkan adanya partikulat yang melampaui ketentuan.
Pemerintah juga perlu memastikan apakah kondisi yang dikeluhkan warga merupakan kejadian sesaat atau persoalan yang berlangsung berulang.
Sebab warga mengaku persoalan tersebut bukan baru terjadi sekali.
Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran, pemerintah harus menjelaskan secara terbuka bentuk pelanggarannya dan langkah penanganannya.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menyimpulkan debu bukan berasal dari aktivitas industri yang dituding warga, kesimpulan itu juga harus disampaikan berdasarkan data dan metode pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini ditulis, pihak pengelola pabrik pengolahan dolomit belum memberikan keterangan mengenai keluhan warga dan dokumentasi kepulan yang terlihat dari kawasan industri tersebut.
Konfirmasi perusahaan penting untuk memenuhi prinsip keberimbangan sekaligus memberikan ruang hak jawab.
Kini bola berada di tangan DLH Lamongan. Kepulan sudah terlihat. Debu sudah dirasakan warga. Yang belum terlihat adalah hasil pengujiannya.
Dan justru di situlah pertanyaan terbesar kasus ini: apakah pemerintah akan menemukan persoalan lingkungan yang serius, atau keluhan warga akan kembali berhenti sebagai tumpukan debu di atas rumah mereka? (Red)



