LAMONGAN, BrataNews.com — Penanganan laporan dugaan pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang yang diduga melibatkan Kepala Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, memasuki tahap pemeriksaan pelapor dan para saksi.
Pada Kamis (10/9/2026), Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan memeriksa Sismulyadi selaku pelapor bersama 10 orang yang disebut sebagai korban dugaan pungli. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pendalaman atas laporan yang sebelumnya disampaikan kepada Kejari Lamongan.
Sismulyadi mengatakan, dirinya telah memenuhi panggilan Kejaksaan dan memberikan keterangan terkait laporan yang dibuatnya. Ia juga membawa 10 orang yang disebut sebagai korban untuk menyampaikan keterangan secara langsung kepada pihak Kejaksaan.
“Sebagai pelapor, saya sudah dipanggil dan diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Lamongan. Saya juga membawa 10 korban dugaan pungli untuk memberikan keterangan secara langsung kepada penyidik Kejaksaan. Mereka sudah menyampaikan apa yang mereka alami dan ketahui,” ujar Sismulyadi.
Selain keterangan pelapor dan para saksi, Sismulyadi mengungkapkan telah menyerahkan sejumlah bukti kepada Kejaksaan. Bukti tersebut antara lain rekaman video, rekaman suara, serta surat dan dokumen yang berkaitan dengan laporan.
Menurut dia, seluruh bukti tersebut diharapkan dapat menjadi petunjuk bagi Kejaksaan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kami sudah menyerahkan rekaman video, rekaman suara, surat-surat dan bukti lainnya. Kami berharap semua itu bisa menjadi petunjuk bagi Kejaksaan untuk melakukan proses lebih lanjut terhadap laporan kami,” katanya.
Sismulyadi menilai keterangan para korban yang telah diperiksa serta bukti yang diserahkan kepada Kejaksaan semestinya dapat menjadi bahan yang cukup untuk menentukan arah penanganan perkara.
“Selaku pelapor, apa yang sudah kami sampaikan, baik keterangan para korban maupun alat bukti yang kami serahkan, menurut kami sudah sangat cukup untuk menjadi dasar bagi Kejaksaan melakukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia berharap proses pendalaman tidak berjalan berlarut-larut. Sismulyadi meminta Kejaksaan segera menentukan status hukum pihak yang dilaporkan apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup dan unsur pidana dinilai terpenuhi.
“Semoga penyidik Kejaksaan bergerak cepat dan tidak ragu untuk menetapkan tersangka terhadap terlapor, tentunya apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti memang telah memenuhi ketentuan hukum,” ujarnya.
Sismulyadi juga meminta Kejaksaan mendalami keterangan pihak-pihak lain yang sebelumnya disebut oleh terlapor ketika menemui warga yang melakukan aksi demonstrasi.
“Pihak-pihak lain yang sempat disebut oleh terlapor saat menemui warga yang melakukan demonstrasi juga perlu segera dimintai keterangan. Kami menyerahkan kepada Kejaksaan untuk mendalami siapa saja yang mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan persoalan ini,” katanya.
Kuasa hukum pelapor, Bhentar Firmandreas, S.H., dari Aviciena Law Firm, mengapresiasi langkah Kejari Lamongan yang telah menerima laporan dan menindaklanjutinya melalui pemeriksaan terhadap pelapor dan para saksi.
Menurut Bhentar, proses hukum harus tetap berjalan berdasarkan fakta, keterangan saksi, serta alat bukti yang diperoleh dalam proses pemeriksaan.
“Kami mengapresiasi Kejaksaan Negeri Lamongan yang telah menerima dan menindaklanjuti laporan ini serta melakukan pemeriksaan secara profesional dan objektif. Kami menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan berharap seluruh fakta serta alat bukti yang telah disampaikan dapat dinilai secara objektif,” kata Bhentar.
Ia menegaskan, pihaknya menghormati kewenangan Kejari Lamongan dalam menentukan langkah hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Ahli Hukum Pidana Universitas Trunojoyo Madura, Tholib Effendi, S.H., M.H., berpandangan bahwa pengembalian kerugian kepada pihak yang merasa dirugikan tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana apabila suatu perbuatan berdasarkan fakta dan alat bukti memenuhi unsur pidana.
Menurutnya, pengembalian kerugian dapat menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan dalam proses penanganan perkara. Namun, hal tersebut tidak otomatis menghilangkan kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana.
Tholib juga menilai besar kecilnya nominal pungutan maupun jumlah korban bukan satu-satunya ukuran untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana pungli.
Hal yang lebih penting, menurut dia, adalah apakah fakta dan alat bukti yang diperoleh menunjukkan terpenuhinya unsur-unsur pidana sebagaimana dugaan yang dilaporkan.
Dengan demikian, pemeriksaan terhadap pelapor dan para saksi menjadi bagian penting untuk menguji laporan secara objektif, termasuk mencocokkan keterangan mereka dengan rekaman maupun dokumen yang telah diserahkan.
Hingga tahap ini, laporan tersebut masih berada dalam proses pendalaman oleh Kejari Lamongan. Penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan harus didasarkan pada terpenuhinya syarat serta alat bukti sesuai ketentuan hukum.
Sismulyadi menegaskan, pihaknya menghormati proses tersebut, namun berharap Kejaksaan segera memberikan kepastian terhadap laporan yang telah disampaikan.
“Selaku pelapor, saya berharap pihak Kejaksaan bisa segera menetapkan terlapor sebagai tersangka apabila berdasarkan hasil pemeriksaan memang telah terpenuhi unsur dan bukti yang dipersyaratkan secara hukum. Kami berharap proses ini berjalan cepat, transparan dan tidak berlarut-larut,” pungkasnya.
Aviciena Law Firm juga menyatakan tetap menghormati seluruh tahapan penanganan perkara dan menyerahkan penilaian terhadap keterangan saksi, rekaman video, rekaman suara, surat maupun alat bukti lainnya kepada Kejari Lamongan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. (Red).



