BerandaDaerahDugaan Pungli Brengkok, Karang Taruna Pertanyakan Arah Penanganan

Dugaan Pungli Brengkok, Karang Taruna Pertanyakan Arah Penanganan

LAMONGAN, Bratanews.com  — Penanganan dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret Kepala Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, menjadi perhatian Karang Taruna Kecamatan Brondong. Organisasi kepemudaan tersebut meminta agar laporan dugaan penyalahgunaan wewenang itu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkembangan penanganan perkara dibahas dalam audiensi antara perwakilan Karang Taruna, Gerakan Masyarakat Brengkok Bersatu (GMBB), dan jajaran Kejaksaan Negeri Lamongan pada Senin (12/10/2026).
Audiensi yang diinisiasi pihak kejaksaan tersebut berlangsung mulai pukul 13.30 hingga 16.00 WIB. Pertemuan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Ketua Karang Taruna Kecamatan Brondong Sismulyadi, Ketua Karang Taruna Desa Brengkok Saifudin Zuhri, serta Mas’udi AM bersama anggota GMBB.

Sismulyadi menyampaikan, dugaan pungutan tersebut mulai menjadi perhatian Karang Taruna Kecamatan Brondong pada Juli 2026. Pihaknya mengaku telah mengumpulkan sejumlah bahan yang dinilai berkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut.
Bahan yang disiapkan, menurut Sismulyadi, meliputi keterangan saksi, dokumen terkait, termasuk surat keterangan hibah, serta rekaman video yang diduga memperlihatkan transaksi pungutan.
Ia juga menyebut adanya rekaman tambahan yang diklaim berisi pengakuan kepala desa mengenai pungutan tersebut. Selain itu, terdapat video pembacaan surat pernyataan pengembalian uang masyarakat tertanggal 15 Agustus 2026.

Menurut keterangan Sismulyadi, dokumen surat pernyataan tersebut diamankan oleh Camat Brondong. Namun, isi dokumen, konteks pungutan, serta pihak-pihak yang terkait masih perlu diverifikasi secara independen.

Keberadaan rekaman maupun dokumen yang diklaim sebagai bukti awal tidak serta-merta membuktikan terjadinya tindak pidana. Keaslian, konteks, dan relevansinya tetap perlu diuji oleh aparat penegak hukum sesuai prosedur.

Dalam audiensi tersebut, Karang Taruna dan GMBB menyoroti kemungkinan penerapan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ketentuan tersebut mengatur perbuatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, maupun melakukan pekerjaan bagi dirinya sendiri.

Karang Taruna menilai dugaan peristiwa di Desa Brengkok perlu ditelaah dari perspektif penyalahgunaan jabatan atau pemaksaan pungutan, bukan semata-mata dari ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.
Sementara itu, menurut Sismulyadi, dalam pembahasan sebelumnya muncul perbedaan pandangan mengenai kecukupan bukti awal. Pihak kejaksaan disebut mempertanyakan belum adanya kuitansi pembayaran serta keabsahan dan kekuatan pembuktian rekaman elektronik yang disampaikan.
Perbedaan tersebut menjadi salah satu persoalan yang ingin diklarifikasi oleh pihak pelapor. Meski demikian, penilaian mengenai kecukupan bukti, kualifikasi tindak pidana, dan pasal yang dapat diterapkan merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.

Dalam audiensi, Sismulyadi menyebut pembahasan juga mencakup regulasi terkait kerugian keuangan negara. Menurut keterangannya, Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan menjelaskan aspek hukum yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Sismulyadi dan pihak GMBB menyampaikan pandangan bahwa dugaan pungutan yang mereka persoalkan tidak semestinya langsung dipersempit menjadi persoalan kerugian keuangan negara.
Secara hukum, dugaan pemerasan oleh pejabat melalui penyalahgunaan kekuasaan dan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara memiliki rumusan unsur yang berbeda. Karena itu, penentuan pasal perlu mempertimbangkan fakta perbuatan, kedudukan pihak yang terlibat, serta bukti yang diperoleh dalam proses hukum.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai hasil audiensi masih bersumber dari pihak Karang Taruna. Penjelasan resmi Kejaksaan Negeri Lamongan mengenai status penanganan perkara dan hasil pertemuan masih perlu diperoleh untuk melengkapi pemberitaan.
Sismulyadi menyatakan, salah satu hasil audiensi adalah kesepahaman bahwa perkara yang masih berada pada tahap klarifikasi akan ditindaklanjuti untuk ditingkatkan ke tahap penyelidikan dan, apabila terpenuhi persyaratan hukumnya, dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Namun, kepastian mengenai tahapan, jadwal, dan keputusan resmi peningkatan penanganan perkara tersebut perlu dikonfirmasi langsung kepada Kejaksaan Negeri Lamongan.
Karang Taruna menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus. Mereka sebelumnya juga menyampaikan rencana aksi ke Polres Lamongan melalui surat tertanggal 14 Oktober 2026.

Sismulyadi mengungkapkan, apabila dalam kurun waktu dua hingga tiga minggu tidak ada perkembangan yang dinilai memadai, pihaknya mempertimbangkan menggelar aksi massa di Kejaksaan Negeri Lamongan dan Inspektorat. Ia menyebut perkiraan jumlah peserta aksi berkisar 500 hingga 1.000 orang.

Selain itu, pihaknya berencana menyampaikan laporan atau pengaduan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta Ombudsman.

Rencana tersebut, menurut Sismulyadi, merupakan bentuk desakan agar penanganan dugaan perkara berjalan sesuai ketentuan. Ia juga mengingatkan pentingnya respons penegakan hukum untuk mencegah berkembangnya ketegangan di tengah masyarakat. ( Mje)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments